Simpatisan berharap Bashir, yang dibebaskan dari mendalangi pemboman Bali, akan dilepaskan secara permanen dari penjara karena kesehatannya buruk.
Pemerintah Indonesia sedang
mempertimbangkan tahanan rumah atau bentuk pengampunan lainnya untuk ulama
radikal yang sedang sakit yang merupakan pemimpin ideologis pembom Bali dan
sekarang dipenjara karena membantu mendanai sebuah kamp pelatihan jihad.
Baca juga:Belajar Bahasa Arab Di Al-Azhar pare
Wiranto, menteri keamanan utama
pemerintah, mengatakan pada hari Jumat bahwa pertemuan menteri keamanan dan
polisi akan memberikan rekomendasi perlakuan Abu Bakar Bashir kepada Presiden
Joko "Jokowi" Widodo.
"Pengampunan, pengampunan,
tahanan rumah atau perawatan di rumah sakit saja. Ini akan dibahas dalam waktu
dekat dan akan dilaporkan ke presiden, "kata Wiranto, yang menggunakan
satu nama.
Baca juga:pembersih
bebas kimia buatan sendiri
Bashir, yang berusia 80 pada
bulan Agustus, dirawat di sebuah rumah sakit di Jakarta pada hari Kamis karena
penyatuan darah di kaki, kondisi umum pada orang tua yang dikenal sebagai
insufisiensi vena kronis, dan kemudian kembali ke penjara.
Menteri Pertahanan Ryamizard
Ryacudu mengatakan pada hari Kamis bahwa pemerintah berencana untuk menempatkan
Bashir di bawah tahanan rumah sehingga dia dapat dirawat oleh keluarganya atau
memindahkannya ke sebuah penjara di dekat kota asalnya, Solo di Jawa Tengah,
menurut media setempat.
Baca juga:Belajar
Bahasa Arab Di Ummul Qura pare
Beberapa simpatisannya berharap
Jokowi akan memberinya sebuah pembebasan permanen karena kesehatannya yang
buruk, sebuah langkah yang akan membantu memperbaiki pagar antara Muslim garis
keras dan Jokowi menjelang pemilihan presiden pada 2019 namun merupakan sekutu
yang menakutkan seperti Amerika Serikat dan Australia. Peringkat persetujuan
Jokowi tetap tinggi dengan publik Indonesia yang lebih luas.
Kantor Menteri Luar Negeri
Australia Julie Bishop pada hari Sabtu menggambarkan Bashir sebagai dalang
dibalik pemboman Bali 2002 yang menewaskan 202 orang, kebanyakan orang asing
termasuk 88 orang Australia.
Kantor Uskup mengatakan dalam
sebuah pernyataan bahwa orang Australia mengharapkan keadilan terus dilayani
sampai "sepenuhnya bahwa hukum Indonesia mengizinkan."
Baca juga:Ulama-Wikipedia
"Abu Bakar Bashir tidak
boleh diizinkan untuk menghasut orang lain untuk melakukan serangan masa depan
lainnya terhadap warga sipil yang tidak bersalah," pernyataan tersebut
menambahkan.
Bashir dijatuhi hukuman 15
tahun penjara pada tahun 2011 karena mendukung sebuah kamp pelatihan bergaya
militer untuk militan Islam.
Baca juga: Kursusan Bahasa Arab Al-Azhar Pare
Ulama dedengkot tersebut
ditangkap segera setelah bom Bali. Tapi jaksa tidak dapat membuktikan
serangkaian tuduhan terkait terorisme. Dia malah dijatuhi hukuman 18 bulan
penjara karena pelanggaran imigrasi.
Juru bicara Jokowi, Johan Budi,
mengatakan bahwa presiden akan meninjau kasus tersebut, dan tahanan rumah
"mungkin berdasarkan undang-undang."
Baca juga: Kursus Inggris Al-Azhar Pare
Dia mengatakan sebuah saran untuk mengampuni Bashir berasal dari
Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin dan meminta Bashir untuk mengajukan
grasi.
Hal itu tampaknya tidak mungkin
karena melibatkan Bashir untuk mengakui otoritas sekuler. Setelah dijatuhi
hukuman pada tahun 2011, dia mengatakan bahwa dia menolak keyakinan tersebut
karena berdasarkan undang-undang "kafir".
Baca juga: Kursusan Bahasa Inggris Al-Azhar Pare
Komentar
Posting Komentar